UPGRADE NEWS: Pekan baru
Tampilkan postingan dengan label Pekan baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekan baru. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2026

Padil Saputra: Jangan Bangun Opini, Buktikan di Pengadilan!


UPDATE NEWS, PEKANBARU – Kuasa Hukum Zakiah Nora (ZN), Padil Saputra, SH., MH., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta menyampaikan pendapat berdasarkan fakta yang diketahuinya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Padil Saputra,SH.,MH Kuasa Hukum ZN, kepada awak media dalam pres rilisnya.Jum'at (19/6/2026) via WhatsApp pribadinya, dalam menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait laporan Ahmadi Pemimpin Redaksi Detakfakta terhadap kliennya ke Ditreskrimsus Polda Riau.


Menurut Padil Saputra, berbagai pernyataan yang disampaikan Ahmadi kepada publik patut diduga lebih merupakan opini pribadi yang belum didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Serta pernyataannya tentang embargo,jelas dirinya gagal paham. Sebelum mengeluarkan pernyataan akan Embargo pahami apa itu Embargo didalam Dunia Pers,lihat apakah Embargo yang dimaksud  dirinya sama dengan Embargo yang tersirat dalam KEJ pasal 7?. tanya dan jawab Padil tersenyum.


Karena itu, pihaknya menilai narasi yang dibangun cenderung mengarah pada upaya menggiring opini publik dan memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan tanpa terlebih dahulu menjelaskan fakta secara utuh.


"Kami menghormati hak setiap orang untuk berbicara dan melapor. Namun publik juga berhak mengetahui fakta secara menyeluruh, bukan hanya narasi sepihak yang dibangun untuk membentuk persepsi tertentu," tegas Padil, Jumat (19/6/2026).


Padil kemudian membeberkan sejumlah fakta penting yang menjadi dasar langkah hukum yang ditempuh kliennya.


Pertama, pada 29 Maret 2026 pihaknya telah mengirimkan hak jawab kepada Ahmadi selaku Pemilik sekaligus Pemimpin Redaksi media online dan pemilik akun tiktok @Detakfakta.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik ZN. Hak jawab tersebut disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp pribadi miliknya dalam bentuk dokumen PDF dan turut ditembuskan kepada organisasi yang dinaungi bersangkutan.


Namun hingga waktu yang cukup lama, hak jawab tersebut tidak pernah dimuat sebagaimana mestinya.


"Kami tidak langsung menempuh jalur pidana. Kami memilih menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu dengan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Itu menunjukkan komitmen kami terhadap aturan dan etika jurnalistik," ujarnya.


Nah darimana dan atas dasar apa ada pernyataan yang menyatakan kami selaku kuasa hukum dari klien kami (ZN), tidak membawa permasalahan yang dialami oleh klien kami ke Dewan Pers (DP), atas kerugian yang didapatkan atas pemberitaan yang telah dibuat dan diunggah oleh Detakfakta?. tanya Padil


Permasalah tersebut sudah kami bawa ke DP, nah dari pengaduan yang kami lakukan. Dewan Pers kemudian menerbitkan Surat Nomor 691/DP/K/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, didalam surat tersebut, Dewan Pers menilai terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan penting, antara lain Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, serta ketentuan mengenai standar perusahaan pers dan perilaku pers profesional.


Tidak hanya itu, Dewan Pers juga meminta agar hak jawab yang diajukan oleh pihak ZN melalui Kuasa Hukumnya untuk segera dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.


Padil menegaskan bahwa langkah hukum yang kemudian ditempuh ke Polresta Pekanbaru bukanlah tindakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan dilakukan setelah mekanisme pers ditempuh dan setelah adanya hasil penilaian dari Dewan Pers sebagaimana disebutkan diatas 


"Surat Dewan Pers menjadi salah satu petunjuk penting yang kami lampirkan dalam laporan. Klien kami merasa hak-haknya telah dirugikan dan karena itu berhak mencari kepastian hukum melalui jalur yang tersedia," katanya.


Dan walaupun Ahmadi telah menaikan Hak Jawab daripada klien kami diakun TikToknya @Detak fakta, apakah Hakjawab yang dinaikan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh DP ?, apakah berita video pemberitaan yang diduga telah dihapus oleh dirinya dibenarkan menurut hukum?, serta apakah dirinya selaku Pemimpin Redaksi benar telah tunduk pada Undang-Undang Pers dan KEJ ?. tanya Padil


Maka yang bisa menjawab itu semua melalui proses hukum, dan kesaksian dari pada Ahli Dewan Pers yang kelak akan kami hadirkan di Persidangan nantinya. Kita akan membuka fakta dan data sesungguhnya, dimana permasalahan sengketa pers menjadi lebih terang dan demi menjaga Marwah pers agar kelak tidak ada lagi oknum yang diduga menyalahgunakan profesinya sebagai pers dengan bersembunyi disebalik Undang-Undang Pers dan Kemerdekaan Pers


Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menggiring opini publik seolah-olah proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.


"Jangan membalikkan fakta. Jangan membangun opini untuk mencari simpati publik. Yang sedang berjalan saat ini adalah proses hukum yang sah dan harus dihormati semua pihak. Jika merasa benar, silakan buktikan dengan data, fakta, dan argumentasi hukum di hadapan penegak hukum maupun di persidangan nantinya," tegasnya.


Padil juga menambahkan bahwa pihaknya percaya penuh kepada Polresta Pekanbaru untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.


"Kami tidak sedang mencari sensasi dan tidak sedang membangun panggung opini. Kami hanya memperjuangkan hak klien kami yang merasa dirugikan. Pada akhirnya, bukan opini yang menentukan benar atau salah, melainkan fakta hukum yang diuji dalam proses peradilan. Karena itu, mari hormati proses hukum dan biarkan pengadilan yang memberikan penilaian akhir," tutup Fadila....Team

Senin, 08 Juni 2026

Kuasa Hukum ZN Semprot Balik Opini Aktivis: Jangan Giring Publik dengan Narasi Sepihak, Hormati Proses Hukum!



PEKANBARU – Beredarnya video tanggapan salah seorang aktivis Kota Pekanbaru yang diunggah melalui akun TikTok Go Hukrim terkait perkara hukum yang saat ini menjerat Ahmadi, pemilik akun TikTok @detakfakta dan media online detakfakta.com, mendapat respons tegas dari Kuasa Hukum ZN, Padil Saputra, SH., MH.


Padil menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik tanpa memahami fakta hukum secara utuh.


"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28. Namun kebebasan berpendapat harus tetap berpijak pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik," tegas Padil, Minggu (7/6/2026).


Menurutnya, siapapun berhak memberikan pandangan terhadap perkara yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang secara prematur menyimpulkan perkara ataupun membangun narasi yang berpotensi merugikan pihak lain serta menyudutkan aparat penegak hukum yang sedang bekerja.


"Silakan memberikan tanggapan terhadap perkara klien kami. Namun jangan sampai opini yang dibangun justru mengabaikan fakta hukum yang ada dan berujung pada penilaian yang tidak objektif terhadap kinerja Polresta Pekanbaru yang sedang menjalankan tugasnya," ujar Padil.


Padil menegaskan bahwa dirinya bersama kliennya, ZN, tetap menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani laporan yang saat ini masih berproses.


"Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mari hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika Ahmadi memiliki bukti atau argumentasi pembelaan, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk di persidangan. Justru kami berharap perkara ini dapat diuji secara terbuka di pengadilan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.


Padil juga mengingatkan publik agar tidak membaca secara sepotong-sepotong dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik terkait STPL maupun surat dari Dewan Pers.


Jangan Potong Fakta Hukum


Menurut Padil, dalam STPL Nomor: LB/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026, secara jelas disebutkan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan penerapan sejumlah pasal yang tentunya telah melalui kajian awal penyidik.


"Penempatan pasal dalam sebuah laporan polisi bukan dilakukan secara sembarangan. Penyidik memiliki dasar dan pertimbangan hukum. Karena itu masyarakat sebaiknya membaca dan memahami substansi pasal yang dimaksud sebelum membangun kesimpulan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau bahkan menyudutkan aparat penegak hukum," tegasnya.


Surat Dewan Pers Harus Dibaca Utuh


Padil juga menyoroti surat Dewan Pers Nomor: 691/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang turut diterima Ahmadi.


Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah seluruh rekomendasi dan keputusan Dewan Pers telah dijalankan secara utuh oleh pihak yang bersangkutan atau tidak.?


"Jangan hanya mengutip bagian yang menguntungkan. Yang harus dilihat adalah apakah seluruh keputusan Dewan Pers sudah dilaksanakan secara menyeluruh. Itu yang nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada," ujar Padil.


Ia bahkan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers dalam persidangan apabila perkara ini berlanjut hingga ke pengadilan.Dimana kesaksian Ahli pers dari Dewan Pers (DP), yang kita dapatkan nantinya dipersidangan adalah kunci utama apakah perkara Ahmadi layak dikembalikan ke dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers atau tidak?.


Soroti Riwayat RJ Ahmadi


Terkait keinginan Ahmadi untuk menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ), Padil menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.


Padil kemudian mengungkap bahwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pihaknya, Ahmadi sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam STPL Nomor: LP/B/30/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026 lalu.


Perkara tersebut diketahui berakhir melalui mekanisme Restorative Justice setelah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.


"Pertanyaannya sederhana. Jika sebelumnya pernah mendapatkan penyelesaian melalui Restorative Justice dalam perkara yang memiliki irisan pasal yang sama, apakah yang bersangkutan masih layak memperoleh kesempatan yang sama untuk kedua kalinya? Tentu yang berhak menjawab pertanyaan itu bukan saya, bukan aktivis, dan bukan opini publik, melainkan penyidik serta jaksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Padil.


Menutup keterangannya, Padil mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun persepsi liar yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.


"Jangan sampai opini mengalahkan fakta, dan jangan sampai narasi mendahului proses hukum. Biarkan hukum bekerja. Pada akhirnya pengadilanlah yang akan menguji siapa yang benar berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik," pungkasnya.(Bersambung/Tim)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi