UPGRADE NEWS

Selasa, 30 Juni 2026

*Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas*

 


UPDATENEWS, , pasamanbarat, (SUMBAR)|- Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah yang terjadi di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku HS bersama SS menawarkan sebuah telepon genggam yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.


"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang identitasnya telah dikantongi," ujar AKP Elvis Susilo di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).


Dijelaskan, HS berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diberhentikan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan.


Dari hasil interogasi awal, HS mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yakni SS dan AR. Mendapatkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya.


"Pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju rumah SS dan AR yang berada di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Kedua pelaku yang merupakan tetangga tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban," terang Kapolsek.


AKP Elvis mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.


Korban yang bernama Heri Herdiana yang melaporkan kejadian tersebut setelah rumahnya dibobol oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku HS bertugas masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga, sementara SS dan AR melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan tidak ada warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam merek Realme seri N70 warna kuning, satu unit telepon genggam Oppo seri A16, serta uang tunai sebesar Rp. 1 juta yang disimpan di dalam dompet.


"Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Elvis.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Kapolsek Sungai Beremas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah. 


Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti. (HumasResPasbar)

Berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Salurkan 100 Paket Sembako ke Masyarakat Pesisir dan Nelayan


UPDATE NEWS,  Pasamanbarat, (SUMBAR) |- Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Tugas Kapolda Sumatera Barat Nomor ST/471/VI/HUM.1.1./2026 tertanggal 18 Juni 2026 tentang kegiatan bakti sosial rangkaian Hari Bhayangkara ke‑80 pada rabu 24/06/2026, Kepolisian Resor Pasaman Barat menetapkan pembagian tugas yang jelas dan terukur ke seluruh unit pelaksana di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

 

Lima unit yang ditugaskan adalah:

 

1. Unit Pidum 

2. Unit Tipidter 

3. Unit Tipidkor dan unit identifikasi 

4. Unit PPA 

5. Unit Opsnal 

 

Secara keseluruhan telah disiapkan 500 paket sembako, di mana setiap unit bertanggung jawab menyalurkan masing‑masing 100 paket dengan sasaran yang telah ditetapkan.

 

Kegiatan berlangsung atas arahan langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dilaksanakan melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. bersama seluruh personel jajaran. 

 

Menurut kapolres pasaman barat AKBP Agung Tribawanto “Bakti sosial ini adalah bentuk wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam rangka hari bhayangkara ke -80 sekaligus wujud rasa syukur kami atas delapan dekade pengabdian Polri. Kami pastikan 500 paket sembako ini sampai tepat waktu dan tepat sasaran.”

 

“Seluruh unit di Satreskrim kami libatkan agar kehadiran Polri terasa merata ditujukan khusus bagi masyarakat pesisir dan para nelayan yang beraktivitas serta bermukim di kawasan pantai

 

“Kegiatan ini bukan sekadar pembagian bantuan, melainkan momentum mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kami ingin membuktikan bahwa Polri tidak hanya tanggap masalah hukum, tetapi juga peduli kesulitan sosial warga.”Ujarnya


Penyaluran yang dilaksanakan oleh Unit Operasional (Opsnal) ditujukan khusus bagi masyarakat pesisir dan para nelayan yang beraktivitas serta bermukim di kawasan pantai wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat. Selain menyalurkan 100 paket sembako langsung ke tangan penerima untuk meringankan beban ekonomi, personel Unit Opsnal juga bertugas melaksanakan pemantauan serta pendokumentasian seluruh rangkaian kegiatan bakti sosial dari keempat unit lainnya agar berjalan sesuai rencana dan dapat dipertanggungjawabkan.


 "Semoga pembagian ini dapat sedikit meringankan beban Bapak‑Ibu dan Saudara‑saudara yang bekerja keras setiap hari. Semoga bantuan membawa berkah, memperkuat semangat, dan menjadi bukti nyata bahwa Polri selalu hadir, peduli, dan berjuang bersama masyarakat. Semoga kebersamaan ini terus terjalin erat, keamanan tetap terjaga, dan seluruh warga segera sejahtera.”Ujar kapolres pasama barat AKBP Agung Tribawanto


 Selama kegiatan berlangsung, petugas bersilaturahmi, mendengarkan keluhan dan harapan warga pesisir, serta menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir membantu masyarakat dalam situasi sulit. Hal ini selaras semangat Hari Bhayangkara ke‑80 yang mengedepankan pengabdian tulus dan kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat.

Sabtu, 27 Juni 2026

*Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Olahraga Bersama dan Doorprize*

 


UPDATENEWS, pasamanbarat. (SUMBAR)|- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar kegiatan Olahraga Bersama di halaman Mapolres setempat, Sabtu pagi (27/6/2026).


"Kegiatan jalan santai sekaligus olahraga bersama merupakan rangkaian kegiatan dalam semarak menyambut Hari Bhayangkara ke-80," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.


Dikatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi antara Polri dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beserta seluruh elemen masyarakat.


"Selain untuk kebugaran fisik dan kesehatan tubuh, kegiatan ini juga sebagai memperkuat sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah, serta lapisan masyarakat," katanya.


Menurutnya, tugas Kepolisian bukan hanya sekadar menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum, akan tetapi harus bersahabat dan mendekatkan diri dengan masyarakat.

"80 tahun usia Polri di tahun 2026, tentunya masih banyak kekurangan dan belum sempurna. Kami terus berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.


Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Sekretaris Daerah Doddy San Ismail menyampaikan Dirgahayu Bhayangkara ke-80, kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Pasaman Barat. 


Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dan Kepolisian menjadi modal penting menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif. 

"Sinergi Polres Pasaman Barat dan pemerintah daerah selama ini berjalan sangat baik. Kerja sama ini menjadi modal penting dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.


Doddy berharap, koordinasi dan kolaborasi terus diperkuat, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak tahun 2026, yang akan digelar di 87 nagari di Pasaman Barat.


"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga Pilwana di 87 nagari dapat berjalan lancar, aman, dan sukses," pungkasnya.


Kegiatan tersebut diawali dengan jalan santai, yang dilepas secara resmi oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, dan diikuti oleh unsur Forkopimda, Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran dan personel Polres Pasaman Barat, hingga masyarakat umum. 


Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Ketua Dharma Wanita Persatuan Pasaman Barat Erisa Doddy San Ismail, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan BUMN dan BUMD, serta stakeholder terkait lainnya.

Pantauan wartawan di lokasi, kegiatan tersebut mendapat respon positif dan disambut antusias oleh seluruh masyarakat. Setelah pelaksanaan jalan santai, kegiatan dilanjutkan dengan senam bersama dan pembagian doorprize. 

(HumasResPasbar)

Law Firm Boxer Group: Dua Somasi Telah Diabaikan, Kini Saatnya Bertarung di Pengadilan!




UPDATENEWS, Pekanbaru, (RIAU)|- Menanggapi pernyataan Ketua Umum PP PPM yang disampaikan melalui sejumlah media,team kuasa hukum Fadila Saputra (Law Firm Boxer Group) angkat bicara.


" Kami selaku Team Kuasa Hukum Sdr. Fadila Saputra menegaskan, bahwa klien kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan tegaknya aturan organisasi dan hukum negara." ucap team Law Firm Boxer Group dalam  presrilinya yang dikirimkan ke awak media (team Aliansi Media Indonesia/AMI). Sabtu (27/6/2026)


Sangat keliru apabila Pimpinan Pusat PPM menggiring opini seolah-olah seluruh proses Musyawarah Daerah (Musda) PPM Riau telah berjalan sesuai mekanisme AD/ART, baik mengacu pada rezim AD/ART Tahun 2019 maupun AD/ART Tahun 2024. Klaim tersebut justru harus diuji secara terbuka berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya melalui narasi di ruang publik.


"Disini juga, kami menyampaikan dan membuka mata publik dan seluruh kader yang ada di Riau, bahwa sebelum perkara ini menggelinding ke ranah hukum, Kami selaku Kuasa Fadila Saputra dari Law Firm Boxer Group sudah mengirimkan Surat Sanggahan Resmi sebanyak dua kali ke Pimpinan Pusat PPM di Jakarta, serta melayangkan Surat Somasi/Peringatan Hukum sebanyak dua kali secara patut langsung kepada Saudara S A, A B, dan E A. Namun fakta hukumnya apa?, "MEREKA BUNGKAM SERIBU BAHASA!" Tidak ada satu pun surat sanggahan dan somasi resmi kami yang berani mereka jawab secara tertulis dan jantan." beber Team Law Firm Boxer Group 


Kami ingatkan kepada Ibu Ketua Umum PP PPM, ini bukan sekadar dinamika internal atau masalah ketidakcocokan hasil forum. Ini adalah adanya dugaan Tindak Pidana Kejahatan Negara berdasarkan Pasal 21 jo. Pasal 23 UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, serta dugaan pelanggaran Pasal 242 dan 263 KUHP Lama jo. Pasal 291 dan 391 KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengenai keterangan palsu dan pemalsuan dokumen! Hukum pidana publik tidak bisa didegradasi atau diselesaikan lewat mekanisme internal organisasi.


Terkait gertakan ancaman UU ITE dan pencemaran nama baik, kami dari Law Firm Boxer Group justru tersenyum dan menantang balik: mari kita buka-bukaan berkas silsilah dan SKEP Veteran tersebut secara jantan di hadapan tim penyidik Ditreskrimum Polda Riau! Siapa yang berbohong dan siapa yang memalsukan akan terbukti terang benderang.


Berikut beberapa dugaan pelanggaran yang perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia pada Umumnya dan masyarakat Riau pada khususnya yakni :


Pertama, Pasal 14 ayat (3) ART, baik dalam ketentuan Tahun 2019 maupun Tahun 2024, secara tegas mensyaratkan bahwa calon Ketua Pimpinan Daerah wajib pernah menjadi pengurus PPM pada salah satu tingkatan sekurang-kurangnya selama satu periode kepengurusan.


Maka didalam pasal tersebut diatas, Kami menantang pihak yang menyatakan proses tersebut sah untuk membuka kepada publik dokumen Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang membuktikan bahwa Sdr. SA yang saat ini masih Aktif sebagai Bupati Kuansing pernah memenuhi syarat tersebut. Bila dokumen itu memang ada, silakan tunjukkan secara terbuka. Bila tidak ada, maka publik berhak mempertanyakan dasar kelulusan pencalonannya.


Kedua, Pasal 8 ayat (4) ART juga secara eksplisit mengatur bahwa personalia Pimpinan Daerah wajib berdomisili di ibu kota provinsi. Fakta yang menjadi perhatian kami adalah SA sebagai Ketua terpilih merupakan Bupati aktif yang menjalankan tugas pemerintahan serta berdomisili di Taluk Kuantan. Kondisi tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan organisasi yang berlaku.


Pelantikan yang dilaksanakan di Taluk Kuantan semakin memperkuat dugaan bahwa ketentuan internal organisasi tidak diterapkan secara konsisten. Organisasi tidak boleh mengubah atau mengabaikan aturan yang diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.


Ketiga, terdapat dugaan bahwa proses administrasi pencalonan tetap dilanjutkan tanpa adanya Surat Pernyataan Validasi resmi dari Markas Besar LVRI yang menurut pihak kami merupakan bagian penting dari proses verifikasi administrasi. Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu patut diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.


Atas dasar itu, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru serta laporan pidana yang telah diajukan ke Ditreskrimum Polda Riau akan terus kami kawal hingga memperoleh kepastian hukum. Kami percaya bahwa keabsahan suatu kepengurusan organisasi ditentukan oleh fakta hukum, alat bukti, dan putusan lembaga yang berwenang, bukan oleh pernyataan sepihak di media massa.


Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik. Negara ini adalah negara hukum; karena itu setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.tutup team Law Firm Boxer Group pada media.....


Sumber : DPP AMI

Jumat, 26 Juni 2026

⁠Pasca Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Bali, Sahdan, S.H, M.H Segera Tangani Beberapa Kasus



UPDATEMENWS, Bali,….- Organisasi Advokat PERADI Utama kembali menorehkan langkah nyata dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Pada Kamis (20/6/2026), sebanyak 18 calon advokat resmi dikukuhkan dan diambil sumpahnya dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bali.

Acara sakral ini menjadi momentum penting bagi para advokat baru yang kini resmi menyandang gelar sebagai penegak hukum, siap menjaga integritas, dan memberikan keadilan bagi masyarakat luas.


Prosesi pengukuhan dan penyumpahan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh jajaran petinggi PERADI Utama, baik dari tingkat pusat maupun wilayah. Salah satunya adalah Sahdan, S.H, M.H seorang advokat dari Sumatera Barat.


Turut hadir dalam acara ini Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H. (Ketua DPW PERADI Utama Bali) bersama tim jajaran DPW Bali, Dr. Syahegho, S.E., S.H. (Bendahara Umum PERADI Utama), Michael, S.H. Selaku (Kepala Bidang Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga DPN PERADI Utama). Serta jajaran pengurus PERADI Utama lainnya yang ikut memberikan dukungan moral bagi para sejawat baru mereka.


Kehadiran para pimpinan Peradi Utama dan Team DPW Bali, menegaskan komitmen PERADI Utama dalam melahirkan advokat-advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.


"Profesi advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile). Dengan penyumpahan hari ini, 18 advokat baru resmi memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara objektif, jujur, dan berkeadilan di tengah masyarakat," ujar perwakilan pengurus di sela-sela acara.


Dengan bertambahnya 18 advokat baru ini, PERADI Utama wilayah Bali diharapkan dapat semakin solid dan berkontribusi aktif dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional, baik di ranah lokal maupun nasional. Acara ditutup dengan pemberian selamat oleh para pimpinan dan foto bersama yang penuh dengan rasa syukur dan optimisme baru.


Sahdan yang merupakan salah satu peserta dalam pengambilan sumpah tersebut kepara wartawan mengungkapkan bahwa dirinya siap membela dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Baginya profesi advokat adalah profesi yang sangat mulia. 


“ Sebagai seorang advokat, saya siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bagi saya membantu masyarakat adalah tugas mulia. Saya akan tetap berjuang bersama masyarakat yang terdzalimi dari segi hukum”, ujarnya. (Rel)

Putra Pejuang Laporkan Tiga Petinggi PPM Riau ke Polda


DARAMNEWS , Pekanbaru, (RIAU)|- Polemik kepemimpinan Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau memasuki babak baru. Pada Jumat (26/6/2026), Fadila Saputra, yang mengatasnamakan Putra Pejuang, didampingi tim Advokat, Paralegal, Mediator, dan Penasihat Hukum Law Firm Boxer Group, resmi melaporkan tiga nama ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.


Ketiga pihak yang dilaporkan masing-masing adalah Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. selaku Ketua Terpilih PPM Riau (Terlapor I), H. Agus Baini, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Caretaker PPM Riau sekaligus Ketua Organizing Committee (Terlapor II), dan Erinof Anas selaku Sekretaris Caretaker PPM Riau sekaligus Sekretaris Organizing Committee (Terlapor III).


Fadila menyampaikan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2026 bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Rifal Rafigali, S.H., Anto Harianto, S.H., Abdul Rahman, S.H., Muhammad Syahrul, S.H., M.H., De Juliana Susanti, S.H., M.H., dan Neneng Eta Ningsih, S.H.


"Hari ini kami secara resmi melaporkan ketiga pihak tersebut ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Fadila.


Dalam laporannya, Fadila menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya menjadi dasar pengaduan kepada penyidik.


Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pemuda Panca Marga merupakan organisasi yang diperuntukkan bagi anak-anak Veteran Republik Indonesia. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan status keturunan veteran yang tidak memenuhi ketentuan organisasi dalam proses pencalonan Ketua PPM Riau.


Selain itu, pelapor juga menyoroti adanya formulir Validasi dan Verifikasi Keturunan Veteran RI yang diterbitkan Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai bagian dari proses administrasi. Menurut pelapor, dokumen tersebut diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.


Atas dasar itu, pelapor berpendapat bahwa terdapat dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.


Sebagai bukti awal, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain:


Salinan Formulir Validasi dan Verifikasi (VALVER) dari Markas Besar LVRI.


Salinan Curriculum Vitae (CV) dan dokumen silsilah Terlapor I.


Salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-027/PP.PPM-DPD/XII/2025 dan SKEP-006/PP.PPM/VI/2026.


Melalui laporan tersebut, Fadila meminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


Menurutnya, langkah hukum ini bukan didasari kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik, melainkan demi menjaga marwah organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpunnya anak-anak Veteran Republik Indonesia.


"PPM dibentuk dengan dasar AD/ART yang harus dihormati seluruh anggotanya. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak awal proses kepemimpinan, maka integritas organisasi dipertaruhkan. Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu," tegas Fadila.


Ia juga menegaskan bahwa PPM merupakan organisasi perjuangan, bukan organisasi politik, sehingga seluruh proses di dalamnya harus berjalan sesuai aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.


Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan dokumen yang diklaim telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau. 


Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


Sumber : DPP AMI

Kamis, 25 Juni 2026

Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman

 


DARAMNEWS, Pasamanbarat, (SUMBAR)|- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan penanaman pohon di aliran sungai bekas tambang galian C, yang berada di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (24/6/2026).


Kegiatan Gerakan Penghijauan Sejuk Asri diawali zoom meeting bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dari Kota Sawahlunto, dengan mengusung tema “Hijaukan Sumbar Kembali”.


Dalam sambutannya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan bahwa penanaman pohon melalui program gerakan penghijauan Sejuk Asri di Sumatera Barat, merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam pelestarian lingkungan.


“Program ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk mendorong terciptanya ekosistem hijau dan lingkungan yang sehat di Sumatera Barat,” katanya.


Kapolda menegaskan, tugas Kepolisian tidak hanya penegakan hukum, namun juga dituntut untuk mempererat silaturahmi dan kedekatan bersama masyarakat terutama dalam pelestarian lingkungan.

“Melalui program penghijauan ini, kita dapat berkolaborasi dengan seluruh elemen masyakarat agar kelestarian lingkungan tetap terjaga,” ungkapnya.


Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, SIK melalui Kabag Ops Kompol Fahrel Haris menyebut, menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun ini, pihaknya telah melakukan penanaman 1.000 pohon sejak Januari 2026.
Penanaman pohon dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah yakni Pantai Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kecamatan Talamau, dan Kecamatan Luhak Nan Duo.


“Setelah kawasan pinggiran pantai dan daerah rawan bencana, hari ini penanaman pohon dilakukan di kawasan aliran sungai Batang Toman Kecamatan Pasaman,” ucapnya.


Dijelaskan, Polres Pasaman Barat bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta elemen masyarakat dalam pengadaan berbagai jenis bibit pohon.


“Adapun jenis pohon yang ditanam yakni pohon penghijauan, dan pohon buah-buahan meliputi durian, alpukat, lengkeng, petai dan jengkol,” jelasnya.


Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dengan pihak Kepolisian, terutama di kawasan aliran sungai pasca aktivitas tambang galian C oleh masyarakat.
“Pihak Kepolisian dengan masyarakat akan melakukan reklamasi penghijauan di kawasan aliran sungai pasca aktivitas pengambilan material pasir dan sirtu,” pungkasnya. (Tim)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi